Ada-Ada Aja! Tukang Pijat Mengaku Bisa Gandakan Uang Berhasil Ditangkap Kepolisian di Kalibata

Ada-Ada Aja! Tukang Pijat Mengaku Bisa Gandakan Uang Berhasil Ditangkap Kepolisian di Kalibata

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijit Ditangkap Di Apartemen Kalibata-Ilustrasi-Istimewa

Barang bukti yang ditemukan oleh tim kepolisian yaitu dupa, beras, dan koper yang digunakan untuk meyakinkan korban. 

Tidak hanya itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan $100 USD yang sempat dibuang ke dalam kloset oleh pelaku.

"Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang barang bukti tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang dan penipuan.

BACA JUGA:Terbaru! Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2025: Cara Membuat Akun di sscasn.bkn.go.id, Mudah dan Satset Sob

"Untuk pelaku, yaitu kami jerat dengan Undang-undang terkait uang palsu, yang di mana di situ kita terapkan Pasal 36 juncto 26 Undang-undang terkait mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga penipuan 378 KUHP," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News