Ada-Ada Aja! Tukang Pijat Mengaku Bisa Gandakan Uang Berhasil Ditangkap Kepolisian di Kalibata

Ada-Ada Aja! Tukang Pijat Mengaku Bisa Gandakan Uang Berhasil Ditangkap Kepolisian di Kalibata

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijit Ditangkap Di Apartemen Kalibata-Ilustrasi-Istimewa

POSTINGNEWS.ID --- Baru-baru ini dihebohkan dengan berita tukang pijat yang mengaku dirinya bisa menggandakan uang.

Sebagaimana kita ketahui menggandakan uang termasuk hal yang dilarang oleh hukum negara Indonesia.

Pelaku berinisial H alias Romo diamankan oleh Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dimana dirinya mengaku bisa menggandakan uang.

BACA JUGA:Skandal Pemerasan Noel di Kemenaker Bisa Sentuh Kursi Menteri, KPK Buka Peluang Panggil Yassierli

H ditangkap disekitaran apartemen di daerah Kalibata Senin 15 September 2025.

Proses penangkapan tersebut disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yaitu AKP Bima Sakti.

"Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang berinisial H atau alias Romo yang berprofesi sebagai tukang pijat, mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang," jelasnya di Polres Metro Jaksel Senin 15 September 2025.

Penangkapan terhadap H alias Romo dilakukan di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, setelah adanya laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:KPU Bungkam Soal Data Ijazah Capres-Cawapres, Ngaku Hanya Ikut UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran

Modus yang digunakan pelaku adalah meminta mahar senilai Rp3 juta hingga Rp20 juta untuk melakukan ritual penggandaan uang.

"Yang pertama, tersangka H alias Romo ini kami amankan di wilayah Jakarta Selatan, yaitu di Apartemen Kalibata, yang berawal dari adanya pengaduan maupun laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini bisa menggandakan uang dengan cara yaitu korban membayar mahar sekitar 3 sampai 20 juta kepada tersangka H alias Romo ini," paparnya.

Ritual dilakukan dengan menyiapkan koper yang dijanjikan akan berisi uang setelah dua sampai tiga hari. Namun, saat koper dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover.

Saat tim kepolisian melakukan penggeledahan ditempat ditangkapnya pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:Info Terkini! Jadwal SNBT dan SNBP 2026 Segera Dimulai: Ini Timeline Kegiatan Resminya, Jangan Kelewatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News