KPU Bungkam Soal Data Ijazah Capres-Cawapres, Ngaku Hanya Ikut UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran

KPU bantah merahasiakan ijazah capres-cawapres demi Jokowi-Gibran. Afifuddin klaim hanya ikuti UU KIP, bukan lindungi pihak tertentu.-Foto: IG @kpu_ri-
JAKARTA, PostingNews.id – Isu ijazah kembali bikin gaduh, kali ini menyeret Komisi Pemilihan Umum. Publik ramai menuding keputusan KPU merahasiakan data ijazah capres-cawapres terkait dengan polemik ijazah Presiden Jokowi dan Wapres Gibran. Tapi Ketua KPU Mochammad Afifuddin buru-buru bantah.
Menurut Afif, keputusan itu murni soal aturan. “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 15 September 2025.
Ijazah = Dokumen Rahasia
Afif menjelaskan, ada dokumen-dokumen yang memang masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Termasuk di dalamnya ijazah dan rekam medis.
Artinya, dokumen itu hanya bisa dibuka dengan izin pemiliknya atau keputusan pengadilan. “Itinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya’,” ujarnya.
BACA JUGA:Masuk Bursa Menko Polkam, Gatot Nurmantyo Jadi Kartu As Prabowo Lawan Jokowi
Ketika ditodong soal isu bahwa kebijakan ini spesifik untuk melindungi Jokowi dan Gibran, Afif menepis dengan tegas. “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” kata dia.
Menurut Afif, KPU hanya menjalankan aturan main. Jika ada yang mau bongkar ijazah capres-cawapres, jalurnya jelas: izin pemilik atau putusan pengadilan. Bukan semaunya netizen.
Sebagai dasar, KPU sudah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025. Lewat aturan ini, ada 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres yang resmi masuk daftar informasi publik yang dikecualikan. Termasuk fotokopi KTP, surat catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, sampai ijazah.
Jadi kalau ada yang berharap bisa melihat ijazah capres dan cawapres dengan mudah, tampaknya harus bersabar atau siap masuk jalur hukum. KPU bilang ini bukan soal melindungi siapa-siapa, tapi soal aturan.
BACA JUGA:Gerindra: Prabowo Tayang di Bioskop Itu Inovasi, Bukan Propaganda
Namun, publik tentu boleh tetap curiga ketika isu ijazah sudah jadi bahan politik sejak lama, keputusan merahasiakannya terasa makin rawan ditafsirkan macam-macam. Di satu sisi KPU bicara “aturan”, di sisi lain publik mendengar “alasan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News