Anggotanya Diduga Gelapkan Barbuk Sabu, Eks Kapolsek Medan: Mereka Tidak Laksanakan Perintah
Rabu 19-07-2023,00:38 WIB
Ilustrasi narkoba-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saksi dalam sidang kasus penggelapan barang bukti sabu di PN Medan, mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, mengungkapkan sejumlah informasi terkait laporannya terhadap dua anggotanya, AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri.
Sidang yang digelar pada Rabu (12/7) ini mengungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan seorang tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Sawangin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Petrus Parsaoran Sinaga dilakukan berdasarkan laporan dari warga.
Namun, kejanggalan terjadi ketika keluarga tersangka tersebut masuk ke ruangan AKP Philip, yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Sawangin mengaku curiga dan mempertanyakan alasan keluarga tersebut.
Philip menyebut bahwa mereka ingin menjenguk tersangka.
Sawangin tidak percaya dengan alasan mereka, sehingga ia melaporkan Philip dan Suhendri ke Propam karena merasa bahwa mereka tidak melaksanakan perintahnya.
"Mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," tegas Sawangin.
Dalam persidangan, Philip menilai Sawangin tidak memahami perkara tersebut.
"Beliau ini enggak ngerti yang mulia," AKP Philip menimpali.
Menanggapi hal tersebut, Philip menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Petrus Parsaoran Sinaga dilakukan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada bulan Mei 2022.
Selama penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik sesuai prosedur hukum.
Namun, Sawangin menegaskan bahwa proses penyerahan barang bukti tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Perdebatan antara saksi Philip dan saksi Sawangin mengubah suasana sidang menjadi tegang.
Selain itu, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Aipda Suhendri mengungkap bahwa ia menerima barang bukti narkotika dari Philip dan tidak melanjutkan proses berkas perkara karena alasan masalah keluarga.
Hal ini menyebabkan terdakwa menyimpan barang bukti di rumah pribadinya.
Pada akhirnya, anggota Propam mengambil barang bukti tersebut dari terdakwa pada November 2022 dan kemudian menyerahkannya kepada Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: