Terjadi Lagi! Eks Stafsus Kemnaker Diperiksa KPK Usai Terbawa Kasus Pemerasan TKA, 8 Orang Jadi Tersangka

Terjadi Lagi! Eks Stafsus Kemnaker Diperiksa KPK Usai Terbawa Kasus Pemerasan TKA, 8 Orang Jadi Tersangka

Gedung KPK 1200-(asedino.wordpress.com).-

POSTINGNEWS.ID ---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Eka Primasari, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah. 

Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menggali lebih jauh tentang aliran dana yang diduga hasil praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). 

BACA JUGA:Kursi Menko Polkam Jadi Rebutan, Dari Sjafrie, Hadi, sampai Tito Masuk Bursa

"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," tegas Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 15 September 2025.

Selain menelusuri pergerakan uang, KPK juga mengulik informasi mengenai aset yang dibeli para pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Termasuk juga didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," papar Budi.

Eka Primasari menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (11 September 2025) bersama Mustafa Kamal, seorang ASN yang pernah menjabat sebagai subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker. 

BACA JUGA:Gerindra: Prabowo Tayang di Bioskop Itu Inovasi, Bukan Propaganda

Kehadiran keduanya diharapkan memberi gambaran jelas tentang modus operandi yang dijalankan para pelaku.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menemukan dugaan adanya pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. 

Skandal ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 dengan total nilai uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. 

Angka fantastis tersebut menunjukkan betapa terstrukturnya praktik ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News