Ketua Komnas HAM: Saya Siap Mundur Jika Kasus Munir Tak Tuntas Sampai Desember 2025

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah siap mundur bila kasus pembunuhan Munir tidak tuntas hingga 8 Desember 2025. Publik menagih komitmen penyelesaian.-Foto: IG @komnas.ham-
JAKARTA, PostingNews.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menggebrak dengan janji yang tak main-main. Ia menyatakan bersedia angkat kaki dari jabatannya bila sampai 8 Desember 2025, kasus pembunuhan Munir Said Thalib masih jalan di tempat.
Pernyataan berani itu ia lontarkan langsung di depan massa aksi yang menuntut agar kasus Munir segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Saya bersedia untuk mundur kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata Anis ketika didesak para demonstran di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Anis hadir ditemani dua komisioner lain, Saurlin P Siagian (Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan) serta Prabianto Mukti Wibowo (Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan).
BACA JUGA:Munir 21 Tahun Dibunuh, Koalisi Sipil Protes ke Komnas HAM yang Masih Jalan di Tempat
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memberi ultimatum: paling lambat 8 Desember 2025, di hari ulang tahun Munir, kasus ini harus sudah ada progres nyata. Bila tidak, mereka menuntut semua komisioner Komnas HAM mundur serentak.
Dari tiga pimpinan yang turun menemui massa, hanya Anis yang menyatakan kesanggupan. Prabianto memilih menjawab dengan nada aman. “Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” ujarnya. Sementara Saurlin bungkam tanpa sepatah kata pun.
Munir sendiri tewas diracun arsenik oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Meski Pollycarpus sempat dipenjara, aktor intelektual di balik pembunuhan itu hingga kini masih misterius.
Dalam keterangan tertulis, Anis menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan tim ad hoc Komnas HAM. Pertama, mengumpulkan dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi. Kedua, memeriksa saksi-saksi dengan total 18 orang hingga saat ini. Ketiga, melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah SMA Gibran Mulai Disidangkan, Warga Tuntut Rp125 Triliun
Keempat, mereview berita acara pemeriksaan saksi (BAP) untuk merumuskan kerangka temuan. Kelima, menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan resmi.
Namun, Anis juga mengakui ada hambatan besar. “Kesulitan kami saat ini adalah adanya beberapa orang yang kami panggil tapi tidak pernah mau datang,” ucapnya.
Dengan janji mundur yang dilontarkan, Anis praktis menaruh reputasinya di garis api. Publik kini menunggu, apakah ultimatum 8 Desember akan menjadi momentum sejarah baru dalam penuntasan kasus Munir, atau sekadar drama panjang yang kembali menggantung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News