Gubernur NTT Soal Gaji Rp41,4 Miliar: Bukan Ide Saya, Itu Maunya DPRD

Gubernur NTT Melkiades sebut tunjangan rumah dan mobil Rp41,4 miliar setahun bukan ide dirinya, melainkan permintaan DPRD.-Foto: IG @melkilakalena.official-
JAKARTA, PostingNews.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena akhirnya buka suara soal gaduh tunjangan rumah dan mobil bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT yang nilainya bikin geleng-geleng, tembus Rp 41,4 miliar per tahun. Ia blak-blakan mengakui bahwa kenaikan tunjangan ini datang dari permintaan DPRD sendiri, dan ia berjanji bakal mengoreksinya.
”Sesuai aspirasi teman-teman DPRD bahwa kebutuhan di dapil (daerah pemilihan) itu tinggi sekali,” kata Melkiades di Kantor DPRD NTT di Kota Kupang, Senin, 8 September 2025.
Ironisnya, ia mengaku tidak menguasai detail angka tunjangan tersebut, padahal hitungan fantastis itu termaktub dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 yang ia tanda tangani sendiri. Ia berkilah, koreksi akan segera dilakukan lewat dialog ulang dengan pimpinan DPRD. ”Nanti kami periksa kembali,” ucapnya.
Detail aturan yang sempat bikin publik panas jelas tertera. Pada Pasal 3, disebutkan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah maksimal Rp 23,6 juta per bulan dengan spesifikasi bangunan 150 meter persegi dan tanah 350 meter persegi.
BACA JUGA:Mendagri Tito Hidupkan Lagi Siskamling, Satlinmas Diminta Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban
Dengan jumlah 65 anggota, jatah rumah ini menyedot Rp 1,534 miliar per bulan. Pasal 4 bicara soal tunjangan mobil: ketua DPRD Rp 31,8 juta per bulan, tiga wakil ketua Rp 30,6 juta per bulan, dan anggota Rp 29,5 juta per bulan. Totalnya Rp 1,923 miliar tiap bulan. Jika digabung, rumah dan mobil ini berarti Rp 3,457 miliar saban bulan atau Rp 41,4 miliar setahun.
Naiknya pun brutal. Tahun 2024, tunjangan rumah hanya Rp 12,5 juta. Tahun ini melonjak hampir 100 persen. Tunjangan mobil juga ikutan naik, dari Rp 25 juta untuk ketua, Rp 23 juta untuk wakil, dan Rp 21 juta untuk anggota.
Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni tak mau disebut berkhianat pada rakyat. Dalam keterangan tertulis, ia menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan aturan, tunjangan itu tindak lanjut dari pergub dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar agar anggota DPRD sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.
BACA JUGA:Rp41 Miliar Tunjangan DPRD NTT, Pengamat: Buah Perselingkuhan Eksekutif-Legislatif
”Kami bersikap terbuka mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Namun suara pengamat jauh lebih tajam. Pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Eusabius S Niron, menyebut ada ”perselingkuhan” politik antara eksekutif dan legislatif. Ia menuding eksekutif membuat kebijakan demi menyenangkan legislatif.
”Korban dari perselingkuhan ini adalah rakyat,” ucapnya.
Niron mengingatkan, di depan publik baik eksekutif maupun legislatif kompak bilang daerah sedang krisis anggaran, efisiensi harus digeber, dan pembangunan terpaksa terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News