Hotman Paris Beberkan Audit BPKP, Klaim Tak Ada Mark Up di Kasus Laptop Nadiem

Hotman Paris Beberkan Audit BPKP, Klaim Tak Ada Mark Up di Kasus Laptop Nadiem

Hotman Paris tunjukkan audit BPKP soal pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, klaim tak ada mark up dan sebut Nadiem Makarim bersih dari korupsi.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, kembali tampil dengan amunisi baru. Ia membeberkan dua hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya jadi bukti kuat tidak ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Tidak berhenti di situ, Hotman juga mengangkat dokumen Surat Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diteken Jaksa Agung Muda Perdata. Dokumen itu menunjukkan bahwa sejak 28 Juli 2020, Kejagung sudah ikut memberi pendampingan hukum saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah Nadiem menjalankan pengadaan laptop.

Seluruh dokumen itu ia tunjukkan melalui akun Instagram, Sabtu, 6 September 2025.

Menurut Hotman, BPKP telah melakukan dua kali audit atas proyek laptop Chromebook. Sambil memegang dokumen, ia menunjukkan laporan berjudul Hasil Audit Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi 2020 serta Hasil Audit Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) 2021–2022. Audit tersebut dilakukan oleh BPKP dan Itjen Kemendikbudristek.

BACA JUGA:GoTo Angkat Bicara Soal Kasus Hukum Nadiem Makarim

Tujuan audit, lanjutnya, untuk memastikan ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas pengadaan. Dari hasil uji petik, permintaan keterangan kepada BPK, hingga pendalaman data, BPKP tidak menemukan penyimpangan harga yang signifikan.

”Secara tidak langsung, BPKP mengatakan tidak ada mark up dalam pengadaan laptop,” ujarnya.

Lebih jauh, Hotman mengutip hasil audit yang menyebut 98,38 persen sekolah mengakui menerima manfaat dari total 1,2 juta laptop yang disalurkan.

Ada Pendampingan dari Kejagung

Hotman juga menyoroti fakta lain bahwa pengadaan laptop itu ternyata mendapat pendampingan hukum dari Kejagung.

”Ternyata waktu pengadaan laptop, Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata pada 28 Juli 2020 membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan pada kementerian waktu pengadaan laptop,” katanya.

BACA JUGA:Sekjen Golkar Minta Kadernya Jadi Rumah Aspirasi, Bukan Rumah Singgah Elite

Dalam videonya, Hotman bahkan sempat menyapa Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya pernah menjadi klien 25 tahun lalu. ”Ini data, saya tidak memberikan opini dulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News