Begini Cara 5 Tersangka ‘Mainkan’ Proyek Chromebook Kemendikbud

5 tersangka termasuk Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan proyek Chromebook Kemendikbud. Ini kronologi lengkapnya.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
Nama Jurist Tan disebut paling awal. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jurist sudah mulai mengatur strategi sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik jadi Menteri. Ia membentuk grup WhatsApp untuk membahas Chromebook sebagai platform utama pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tahun 2020–2022.
Jurist juga dituding melobi agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem diduga sudah bertemu langsung dengan pihak Google untuk membahas proyek Chromebook ini, termasuk soal tawaran co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk mendukung pengadaan tersebut.
Menariknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem sudah memerintahkan agar pengadaan TIK memakai Chromebook—padahal proses pengadaannya sendiri belum dimulai.
2. Ibrahim Arief, Konsultan yang Mengarahkan Kajian
Ibrahim Arief disebut berperan menyusun dan mengarahkan kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, ia memperlihatkan demo Chromebook dalam rapat virtual via Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Di sana, kembali dibahas soal skema investasi bersama dari Google.
Ibrahim diduga memengaruhi tim teknis agar keluaran kajian mendukung Chrome OS, sehingga seolah-olah keputusan tersebut berdasar data dan analisis—bukan titipan.
BACA JUGA:Gibran Mendadak Blusukan Tengah Malam, Bagi-bagi Senter dan Kopi Sachet demi Siskamling Damai
3. Sri Wahyuningsih, Direktur SD yang Patuh Instruksi
Sri Wahyuningsih, Direktur SD saat itu, juga disebut punya andil besar. Ia meminta timnya menyusun kajian teknis dan langsung mengarahkan agar sistem operasi Chrome OS dipilih, meski pengadaan belum siap. Pada 30 Juni 2020, ia bahkan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bambang Hadi Waluyo ke Wahyu Hariadi karena yang lama dianggap tidak mampu mengikuti perintah.
Di hari yang sama, Wahyu menemui penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi di Hotel Arosa untuk mempercepat realisasi pengadaan Chromebook.
Sri juga dituduh memerintahkan perubahan metode dari e-katalog ke sistem informasi pengadaan sekolah. Ia menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan 2021–2022, yang isinya secara eksplisit mengunci pilihan pada Chromebook.
4. Mulyatsyah, Direktur SMP yang Kompak
Mulyatsyah, Direktur SMP, juga dituding memerintahkan bawahannya menggunakan Chrome OS untuk pengadaan TIK. Pada 30 Juni 2022, ia menyuruh PPK bernama Harnowo Susanto memilih penyedia yang menawarkan Chrome OS.
Ia juga menyusun petunjuk teknis pengadaan TIK untuk jenjang SMP berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem. Dengan demikian, secara administratif semua langkah mereka tampak sah—meski hasilnya dinilai menyusahkan guru dan siswa.
BACA JUGA:Sopir Rantis yang Lindas Affan Hingga Tewas Hanya Didemosi 7 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News