Nggak Ribet! Cara Praktis Cek Penerima Bansos September 2025 Lewat HP Cuma Pakai NIK KTP!

Nggak Ribet! Cara Praktis Cek Penerima Bansos September 2025 Lewat HP Cuma Pakai NIK KTP!

Nggak Ribet! Cara Praktis Cek Penerima Bansos September 2025 Lewat HP Cuma Pakai NIK KTP!-ilustrasi-Istimewa

Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat bisa masuk menggunakan username dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

Di dalam aplikasi tersedia fitur pencarian yang bisa langsung digunakan untuk mengecek status penerimaan bansos.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika terdaftar, informasi yang ditampilkan mencakup jenis bansos yang diterima serta periode pencairannya.

BACA JUGA:Bersama Putin dan Xi, Prabowo Duduk di Barisan Pemimpin Anti-Barat dalam Parade China

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan bansos lewat situs resmi Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya adalah dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP.

Kemudian masukkan nama lengkap serta kode captcha yang tersedia untuk memastikan validasi data.

Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar”.

BACA JUGA:DPR Terkepung Tuntutan 17+8, Dasco Gelar Rapat Evaluasi dengan Pimpinan Fraksi Besok

Besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2025 bervariasi sesuai kategori penerima, rinciannya adalah berikut ini.

Untuk BPNT, masyarakat akan menerima Rp600.000 per tahap atau setara Rp200.000 setiap bulan.

Sementara itu, bantuan PKH disesuaikan dengan kategori, antara lain Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini, Rp225.000 untuk anak SD, Rp375.000 untuk anak SMP, Rp500.000 untuk anak SMA, serta Rp600.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas berat.

Total maksimal yang bisa diterima oleh satu keluarga penerima manfaat dapat mencapai Rp2,7 juta setiap tahap pencairan.

BACA JUGA:Beli Es Teh Ditangkap hingga Pelajar Diseret, Polisi Langgar HAM di Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News