Terungkap! Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok, Siapa saja?

Terungkap! Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok, Siapa saja?

Soal Dugaan Korupsi Peralatan dan Seragam Damkar Depok, Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka--Ilustrasi by swgfex.org


Soal Dugaan Korupsi Peralatan dan Seragam Damkar Depok, Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka||Ilustrasi by swgfex.org

"Terungkap! Dugaan kasus korupsi damkar Depok, Kejari Depok pun segera tetapkan tersangka. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar."

DEPOK, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara.

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara, dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

"Sebagaimana pernah kita rilis, bahwa kita di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara," tambahnya.

Menurut Kuncoro, klaster pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini, Jumat 31 Desember 2021, BMKG Memprediksi DKI Jakarta Diguyur Hujan

BACA JUGA:Gile Bener! Anggota DPRD Bintan M Yatir Diduga Kantongi Rp 2,1 M Kasus Korupsi Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas

"Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018," jelasnya.

+++++

"Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya AS menjabat Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok.

"Adapun sebagai ASN-nya, yang bersangkutan menjabat Sekretaris Dinas Damkar atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas," tutur Kuncoro.

Di sisi lain, Kuncoro membahas terkait kerugian tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Kerugian itu ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber