Jelang Evaluasi Menyeluruh, Danantara Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris

Jelang Evaluasi Menyeluruh, Danantara Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris

Danantara larang mengganti susunan direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).--

JAKARTA, PostingNews.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperkenankan aias dilarang mengganti susunan direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” kata CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani sebagaimana dikuti dari Surat Edaran (SE), Senin (30/6/2025).

Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Surat edaran tersebut diperuntukkan bagi 52 BUMN yang mayoritas sahamnya telah dipegang penuh oleh BPI Danantara.

Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News