Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Menaker melarang diskriminasi dalam proses melamar kerja yang dipertegas melalui Surat Edaran resmi.-Dok: Humas Kemnaker-

JAKARTA, PostingNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

 

Seperti yang diketahui, banyak lowongan di Indonesia yang memiliki kualifikasi yang mendiskriminasi, seperti lulusan perguruan tinggi favorit, good looking dan membatasi umur. 

 

Oleh karena itu, SE ini ditunjukkan sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

 

Dalam SE tertulis larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

 

BACA JUGA:Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21 Ribu Per Gram 

 

Berbicara tentang usia, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

 

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli yang turut didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

 

BACA JUGA:Menikah di Australia, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Bagikan Potret Romantis

 

Menaker juga menegaskan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

 

SE tersebut juga ditujukkan untuk Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

 

Di sisi lain, kepada dunia  usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

 

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler