Soal Kasus Keluarga Korban Pelecehan Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Begini Tanggapan Kombes Pol Endra Zulpan

Soal Kasus Keluarga Korban Pelecehan Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Begini Tanggapan Kombes Pol Endra Zulpan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan--PMJ

BACA JUGA:Tertangkap Basah! Pria Bertopi Hitam Nekat Curi Tas Berisi Laptop di Dalam KRL yang Tengah Ramai Penumpang, Video Aksinya Viral di Instagram

BACA JUGA:Pria Ini Geram Tak Terima Kaca Spion Mobilnya Dipecahkan Paspampres, Tapi Malah Banjir Hujatan Netizen: Dia Aja Nyetir Main HP!

“Polisi bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yah sudah saya sama adik dan kerabat lapor ke stasiun buat nangkep pelaku,” lanjut DN.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan pun angkat bicara.

+++++

Menurutnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyelidiki soal pernyataan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang menyuruh keluarga korban pencabulan menangkap pelakunya sendiri.

“Kalau kaitannya dengan anggota kan ke Propam, tapi kan belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nanti lah ya,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 Desember 2021 seperti dimuat PMJ News.

BACA JUGA:Akhirnya! Baliho Puan Maharani di Wilayah Gunung Semeru Tuai Beragam Kritik, Pengamat Sebut Puan Tak Bersimpati: Ini Iklan Politik!

BACA JUGA:Terungkap! Karena Dipicu Hal ini, Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama Lebih Cepat, Nama Baby 'L' pun Masih Dirahasiakan?

Selain itu, Zulpan mengklaim sedang mendalami apakah benar ada pernyataan tersebut.

Dia menyebut, pihaknya berkewajiban merespon setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat serta tetap menegakan hukum yang berkeadilan.

“Terkait Polres Bekasi Kota, kami masih mendalami apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi mohon waktu kami dalami.

Prinsipnya adalah Polda Metro Jaya dan Polres jajaran akan respon setiap aduan laporan yang disampaikan masyarakat dan Polda Metro Jaya akan tegakan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yg dilakukan pelaku dan diterima korban,” pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber