Jonathan Frizzy Ditangkap Gegera Kasus Obat Keras, Rela Tunda Pengobatan demi Jalani Pemeriksaan

Jonathan Frizzy Ditangkap Gegera Kasus Obat Keras, Rela Tunda Pengobatan demi Jalani Pemeriksaan

Jonathan Frizzy ditangkap gegera kasus obat keras-Istimewa-Instagram

JAKARTA, PostingNews.id - Jonathan Frizzy ditangkap gegara kasus obat keras dan kini resmi menyandang status tersangka. Sang aktor diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025, sore.

Kuasa hukum sang aktor yang akrab disapa Ijonk ini, Lamgok Heryanto Silalahi, mengonfirmasi prihal status kliennya. Dia menyebut Ijonk kooperatif saat ditangkap aparat. “Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/5/2025). 

Lamgok juga mengamini kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025. Ijonk kedapatan memiliki barang bukti beripa vape. “Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,” imbuh Lamgok.

Ijonk, menurut Lamgok, rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Lamgok menambahkan, sebenarnya bisa mengajukan penundaan penahanan atas alasan kesehatan, saat sang aktor dijemput ke kediaman pribadinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,” tutur Lamgok menambahkan.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler