MUI Jabar Kutuk Pesta Gay di Puncak Bogor: Perilaku Ini Mengancam Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi: Polisi menggerebek sebuahh villa yang diduga dijadikan tempat pesta gay di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. --
BANDUNG, PostingNews.id - Polisi menggerebek sebuahh villa yang diduga dijadikan tempat pesta gay di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggerebekan itu, 74 pria diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) merespon tegas peristiwa asusila tersebut. MUI Jabar mengutuk keras pesta gay di Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar pada Minggu 22 Juni 2025 lalu dan meminta Polisi menindak tegas para pelaku dengan sanksi pidana.
Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersuara mengecam perilaku menyimpang tersebut. Tujuannya, agar masyarakat lebih berani melaporkan penyimpangan perilaku tersebut.
"Saya mendesak betul Pak Gubernur harus tegas. Kami dukung kalau Pak Gubenur bertindak tegas terhadap perilaku menyimpang ini," kata Rafani, Rabu (25/6/2025).
BACA JUGA:Indonesia Produsen Kopi Nomor 4 Dunia, Wapres Gibran: Kualitas Harus Terjaga
Selain memberikan efek jera, tindakan hukum juga dapat mencegah berbagai penyakit dan penyimpangan sosial menyebar di tengah masyarakat.
Sebab, sebagian dari pelaku terbukti reaktif HIV. Ada reaktif sifilis. Kondisi ini membahayakan dan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak.
BACA JUGA:5 Penyebab Jerawat Meradang, Salah Satunya Karena Pakai Pakaian Terlalu Ketat
"Dari hasil pemeriksaan sudah ada yang terindikasi HIV. Coba nanti kalau sudah di pemeriksaan berikutnya betul ada yang positif, ini kan udah menandakan bahaya. Perilaku menyimpang ini mengancam masyarakat," ujar Rafani.
Rafani menyayangkan, sampai saat ini belum pernah ada proses hukum terhadap para pelaku pesta gay. Padahal, aparat telah beberapa kali menggerebek pesta serupa tapi para pelaku lolos dari jerat hukum.
"Jelas, ini kan pesta yang menginjak-injak nilai moral ya. Itu udah pelanggaran lah jelas. Tinggal nanti aparat hukum menerapkan pasal-pasal apa kepada mereka. Karena ini intinya merusak moral bangsa," tuturnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-