Ditetapkan Jadi Tersangka, JS Alias Joseph Suryadi Pelaku Penistaan Agama di Medsos Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka, JS Alias Joseph Suryadi Pelaku Penistaan Agama di Medsos Terancam 6 Tahun Penjara

JS alias Joseph Suryadi akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka pasca melakukan penistaan agama via media sosial--Instagram


JS alias Joseph Suryadi akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka pasca melakukan penistaan agama via media sosial|Tangkapan Layar|Instagram @mylovelyb1e

"JS atau Josep Suryadi pelaku penistaan agama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dirinya pun terancam hukum penjara selama 6 tahun."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Hukuman enam tahun penjara mengancam Joseph Suryadi, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirinya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan kabar ini saat ditemui awak media.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya, Rabu 15 Desember 2021.

BACA JUGA:Usai Pura-Pura Gila, Eks Camat Kabupaten Tampan, Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Rp 450 Juta?

Atas kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, 1 buah flashdisk, dan 1 handphone.

+++++

Disampaikan Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara Joseph untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik siapkan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, Joseph Suryadi terjerat kasus penistaan agama atas laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab.

Pelaporan ini terkait unggahan Joseph di twitter bernama @mylovelyb1e yang diduga memiliki unsur penistaan agama.

BACA JUGA:Menohok! 'Sentil Gubernur DKI', Gembong Warsono Sebut Sumur Resapan Tak Berguna, Anggaran Ratusan Miliar Tak Ada Hasil?

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun @mylovelyb1e mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan, Joseph pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," pungkas Zulpan.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya