Usai Pura-Pura Gila, Eks Camat Kabupaten Tampan, Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Rp 450 Juta?

Usai Pura-Pura Gila, Eks Camat Kabupaten Tampan, Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Rp 450 Juta?

Usai belaga gila, Edi mantan Camat Tampan Riau, --Ilustrasi by pixabay


Usai belaga gila, Edi Gerisman, mantan Camat Kabupaten Tampan Riau, Ditetapkan Jadi Tersangka, Korupsi Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Senilai Rp 450 juta||Ilustrasi by pixabay

"Edi Herisman, mantan Camat Kabupaten Tampan, Riau ini sempat berpura-pura gila ketika diketahui dirinya melakukan tindak korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Riau tahun 2015 sebesar Rp 450 juta. Kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka!"

PEKANBARU, POSTINGNEWS.ID - Aparat menetapkan Edi Herisman sebagai tersangka setelah kejiwaannya dinyatakan sehat. Kejaksaan Negeri Tampan langsung menahan tersangka usai mendapatkan hasil observasi kejiwaan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Sebagai informasi, Edi adalah mantan Camat Kabupaten Tampan, Riau yang tersandung kasus korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 dengan nilai Rp 450 juta.

Pasca kejadian tersebut, dirinya pun berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat terjerat kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Pidana Kasus Kejaksaan Negeri Kampar Amri Rahmanto Sayekti mengatakan tersangka Edi sebelumnya 3 kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan gangguan kejiwaan.

BACA JUGA:Menohok! 'Sentil Gubernur DKI', Gembong Warsono Sebut Sumur Resapan Tak Berguna, Anggaran Ratusan Miliar Tak Ada Hasil?

Penyidik yang curiga langsung menjemput tersangka di rumahnya untuk menjalani observasi kejiwaan selama 12 hari. 

+++++

“Kami meminta visum ke RSJ Tampan dan hari ini hasilnya keluar,” ujar Amri dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 15 Desember 2021.

Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Kampar setelah hasil pemeriksaan kejiwaan keluar. Dia diperiksa selama 3 jam sebelum akhirnya ditangkap. 

Kasus korupsi ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat di Kampar Hilir sebagai pejabat Desa Mentuli pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Saat itu, Desa Mentuli mendapat kucuran dana bantuan keuangan dari Pemprov Riau sebesar Rp 500 juta. Namun, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber