Resmi! Menkes Izinkan PPDS Praktik Dokter Umum, Begini Mekanismenya

ilustrasi dokter: Kemenkes izinkan PPDS praktik dokter umum-jcomp-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Kabar gembira bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)!
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, resmi mengizinkan para PPDS untuk kembali menjalankan praktik sebagai dokter umum.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban finansial para calon dokter spesialis yang selama ini tidak memiliki pemasukan tetap.
“Izin praktik ini bersifat opsional, agar para peserta PPDS yang kesulitan ekonomi bisa mendapatkan penghasilan secara legal, tanpa mengganggu pendidikan klinisnya,” ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Ngakunya Khilaf, Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Sebelumnya, peserta PPDS hanya mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) khusus pendidikan, yang membatasi ruang praktik mereka.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis.
Hal ini membuka jalan bagi PPDS untuk mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) dan bekerja di luar jam pendidikan.
BACA JUGA:Viral! Diduga Alami Bullying, Dokter PPDS Anestesi Undip Akhiri Hidupnya Sendiri
Praktik di Luar RS Pendidikan, Tapi Tetap Terkontrol
Menkes menegaskan, praktik hanya boleh dilakukan di luar jam akademik dan klinis, serta harus sesuai dengan izin dari program studi (Prodi) masing-masing.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, yang mengatur tata cara registrasi dan pemanfaatan STR bagi peserta PPDS.
“STR-P mereka terdiri dari tiga salinan, yang salah satunya bisa digunakan untuk mengajukan SIP dan praktik mandiri sebagai dokter umum,” jelas Budi.
BACA JUGA:Viral! Diduga Alami Bullying, Dokter PPDS Anestesi Undip Akhiri Hidupnya Sendiri
Praktik tersebut dapat dilakukan di klinik swasta maupun fasilitas kesehatan lainnya di luar rumah sakit pendidikan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-