Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan

Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan-Ilustrasi-Pixabay

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan prosedur medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

BACA JUGA:Yuk Tanam Tanaman Ini untuk Membuat Kucing Bahagia, Bahagiakan Anabul Kalian!

12. Alat kontrasepsi.

13. Perlengkapan kesehatan untuk rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk rujukan mandiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:Awas Hati-hati, Jika Tanaman Ini Tumbuh di Rumah Bisa Bikin Keracunan Sekeluarga

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dalam batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial.

BACA JUGA:Tidur Dalam Ruangan yang Gelap Ternyata Beri Segudang Manfaat, Simak di Sini

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: