KPK Periksa Windy Idol Lagi Demi Telusuri Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Windy Idol Lagi Demi Telusuri Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Windy Idol Lagi Demi Telusuri Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan---Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa selain Windy Idol, ada dua orang lain yang juga dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.

Dua saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan seorang lagi merupakan seorang pengacara bernama Robert Nababan.

BACA JUGA:Sebanyak 20 Orang di Periksa KPK Soal Dugaan Korupsi di LPEI

Mereka semua akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPPU yang melibatkan tersangka HH (Sekma RI).

Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk mencegah Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 Maret 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka dapat hadir dan memberikan keterangan setiap kali dipanggil oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari strategi penyelesaian perkara.

BACA JUGA:Nahloh! KPK Blokir Akses Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Setelah Resmi Jadi Tersangka

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam.

Hamka sendiri adalah adik kandung dari Hasbi Hasan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga saksi yang dipanggil telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan TPPU dengan adil dan transparan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: