4 Jenis Usaha Ini jadi Prioritas Utama Penerimaan KUR BRI 2024
pinjaman modal usaha---Istimewa
- Pelaku usaha yang belum memiliki usaha selama kurang dari 6 bulan diharapkan mengikuti pendampingan atau pelatihan kewirausahaan, serta wajib melampirkan surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kelurahan/desa atau RT/RW sebagai salah satu persyaratan.
2. KUR Mikro dengan plafon mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan memiliki peluang untuk mengajukan pinjaman hingga 4 kali, sementara pelaku usaha dari sektor lain hanya dibatasi hingga 2 kali.
- Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang diterapkan adalah 6% per tahun, sedangkan untuk pinjaman kedua hingga keempat berturut-turut memiliki suku bunga sebesar 7%, 8%, dan 9% per tahun.
BACA JUGA:Viral! Inilah 5 Kampus yang Unjuk Kepintaran di University War
- Adapun tenor pinjaman Modal Kerja (KMK) memiliki batas waktu maksimal 3 tahun, sementara tenor pinjaman Investasi (KI) memiliki batas maksimal 5 tahun.
3. KUR Kecil dengan plafon mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
- Suku bunga untuk pinjaman pertama adalah sebesar 6% per tahun, sementara suku bunga untuk pinjaman kedua hingga keempat secara berturut-turut adalah 7%, 8%, dan 9% per tahun.
- Tenor pinjaman untuk Modal Kerja (KMK) memiliki batas waktu maksimal 4 tahun, sedangkan tenor pinjaman Investasi (KI) memiliki batas maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:3 Pemilik Weton Ini Bakal Jadi Sultan di Bulan Maret 2024, Auto Kaya Mendadak!
- Para pelaku usaha diwajibkan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah/akta cerai, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau surat keterangan usaha lainnya.
- Jika plafon pinjaman melebihi Rp 100 juta, agunan tambahan juga harus disediakan.
Melalui plafon pinjaman yang disediakan dalam KUR BRI 2024, diharapkan dapat digunakan dengan bijak oleh para pelaku UMKM agar usahanya bisa berjalan dengan lancar dan terus mengalami peningkatan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: