Segini Ternyata Besaran Gaji Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
tugas PTPS-Ilustrasi-Ist
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemilu ditahun 2024 segera diadakan secara serentak di negara Indonesia dan tentu saja ada petugas petugas di selama diadakan pemilu tersebut.
Pada saat pemilu tentu saja ada Petugas Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Banyak yang bertanya tanya berapa sih gaji honor PTPS ditahun 2024 ini? yuk simak informasinya dibawah ini.
BACA JUGA:5 Cara Megatasi Kulit Wajah Kering dengan Bahan Alami, Auto Kinclong!
PTPS dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Ketentuan tentang gaji PTPS Pemilu 2024 tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Menurut surat tersebut, bahwa besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.
BACA JUGA:Apa Boleh Mengkebiri Kucing Dalam Islam? Buya Yahya Beri Penegasan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp750.000 per bulan.
Adapun gaji PTPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.
Sementara Gaji PTPS Pemilu 2024 ini naik daripada Pemilu 2019 sebelumnya yaitu Rp650.000 per bulan
BACA JUGA:Agar Tidak Kena Sial Setelah Nabrak Kucing, Coba Ikuti Tips Ini Yuk
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu adalah:
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: