Jangan Sampai Golput, Ini Dia Syarat dan Tata Cara Pemilu 2024!
Jangan Sampai Golput, Ini Dia Syarat dan Tata Cara Pemilu 2024!-@nuonline-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemilu akan dilaksanakan sebentar lagi, oleh sebab itu kamu harus mengetahui syarat dan tata cara pemilu 2024 agar tidak golput.
Khususnya bagi kamu yang baru pertama kali nyoblos, biasanya kamu akan kebingungan karena tidak mengetahui apa saja syarat dan tata cara yang harus kamu patuhi.
Penting bagi para pemilih untuk mengetahui syarat dan tata cara dalam pemilu agar surat suara dianggap sah, dan meminimalisir terjadinya kecurangan pihak tertentu.
BACA JUGA:3 Fungsi Moisturizer untuk Kulit, Bantu Wajah Makin Glowing!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat dengan hak pilih akan menerima lima jenis surat suara yang berbeda. Kelima jenis surat suara tersebut mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Mengetahui prosedur penggunaan hak suara atau proses mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting bagi pemilih, terutama bagi yang baru pertama kali melakukan pencoblosan.
Pemilih diharapkan untuk secara teliti memperhatikan instruksi yang terdapat pada surat suara guna menghindari kesalahan saat melakukan pencoblosan.
BACA JUGA:Pemula Harus Tahu, Ini Dia Tahapan Basic Skincare!
Syarat untuk menjadi pemilih atau ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
BACA JUGA:7 Olahraga yang Cocok untuk Atasi Masalah Perut Buncit, Jadi Makin Pede Deh!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: