Resmi Ditarik, 3 Uang Logam Indonesia Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi
Selasa 05-12-2023,16:33 WIB
mata uang logam-Ilustrasi-Pinterest
Dengan demikian, uang rupih logam tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023.
Padahal, banyak orang yang berfikir bahwa uang yang sudah jarang ditemukan apabila diluar memiliki harga yang sangat tinggi akan tetapi hal tersebut tidak benar.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-