Jokowi Tak Punya Kepentingan Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Malah Repot...

Jokowi Tak Punya Kepentingan Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Malah Repot...

Jokowi Tak Ada Agenda di Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres 2024-@Jokowi-Twitter

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak punya urusan dalam hal gugatan batas usia Capres-Cawapres 2024 di MK.

Meski anaknya, Gibran Rakabuming sempat dikait-kaitkan dengan gugatan batasan usia Capres-Cawapres tersebut, tetapi Jokowi menegaskan tak mau terlibat tentang hal itu.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengungkapkan bahwa ia sedang fokus dengan urusan lain sehingga tak ada kepentingan dalam gugatan batasan usia Capres-Cawapres 2024.

BACA JUGA:Indonesia Menggugat Malaysia Dugaan Menjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung'

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.

"Suatu hari saya bertemu dengan Pak Tito, ketika itu tengah pengujian terhadap pasal usia presiden sudah diajukan ke MK," ujar Yusril di Jakarta pada Kamis, 12 Oktober 2023.

"Kebetulan, waktu saya dengan sekjen PBB ada Pak Pratikno, lalu ada Pak Jokowi. Kemudian dia tanya gimana persoalan ini," sambungnya.

Setelah itu Jokowi mulai mengatakan bahwasannya gugatan batas usia Capres-Cawapres 2024 bukan termasuk kepentingannya sebagai seorang presiden.

BACA JUGA:Bank OCBC NISP Ajukan Gugatan atas Kredit Macet PT HSI, Tuntut Kompensasi Puluhan Juta Dollar

"'Ya ndak papa' ucap Pak Jokowi. 'Ini (gugatan usia) bukan agenda saya juga. Saya malah repot dengan ini.. dan mas Gibran belum tentu mau', itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," tutur Yusril sambil menirukan suara Jokowi.

Yusril juga menjelaskan bahwa ketika itu dirinya memberikan pendapat mengenai pemahamannya terhadap gugatan ini.

Ia menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Pak (Jokowi), ini bukan ranah kewenangan MK untuk mengambil keputusan mengenai hal ini, karena ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Oleh karena itu, ini bukanlah isu yang bersifat konstitusional," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Terima Rocky Gerung Kritik Pedas Jokowi, Pengacara ini Layangkan Gugatan 'Berlebihan'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: