Tak Terima Rocky Gerung Kritik Pedas Jokowi, Pengacara ini Layangkan Gugatan 'Berlebihan'
Kamis 10-08-2023,21:11 WIB
Rocky Gerung buka suara sebut Jokowi bajingan-tangkap layar (Rocky Gerung Official)-Youtube
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Advokat David Tobing telah mengajukan gugatan perdata terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan data dari sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Rocky Gerung diajukan pada 3 Agustus 2023.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan sidang pertama dijadwalkan pada 22 Agustus 2023.
Gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung mencakup permintaan agar tergugat tidak menghina Kepala Negara RI dan agar tidak menjadi pembicara dalam acara apa pun sepanjang sisa hidupnya.
BACA JUGA: Gak Ada Kapoknya! Usai Dilarang Main Judi di Singapura, Lukas Enembe Malah Pindah ke Filipina
Dalam wawancara di tvOne pada Rabu (9/8) kemarin, David Tobing menjelaskan alasannya menggugat Rocky Gerung, meskipun Jokowi tampaknya tidak terlalu ambil pusing.
“Mengenai tuntutan, saya maksimal seumur hidup," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa gugatannya mencakup larangan terhadap perilaku menghina Presiden agar tidak diikuti oleh masyarakat, terutama mengingat jumlah pelanggan kanal YouTube Rocky Gerung yang mencapai 1,6 juta.
David Tobing menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan ke pengadilan adalah relevan.
Ia berharap kasus penghinaan terhadap Kepala Negara tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Dia juga menekankan bahwa gugatan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tanggapan terhadap bahasa kasar yang digunakan oleh Rocky Gerung.
Namun, Jokowi tampaknya tidak terlalu mempermasalahkan langkah beberapa pihak yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan masalah kecil dan lebih fokus pada tugas-tugasnya sebagai presiden.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-