Lagi-lagi Pemerintah Usaha Perangi Produk Keuangan Ilegal, Jadi Gimana Cara Paling Efektif?
Lagi-lagi Pemerintah Usaha Perangi Produk Keuangan Ilegal. Jadi, Gimana Cara Paling Efektif?--
4. Koperasi Simpan Pinjam: Ada juga produk keuangan ilegal yang mengambil bentuk koperasi simpan pinjam.
Mereka menawarkan imbal hasil yang tinggi, tetapi tanpa izin dan regulasi yang sesuai, risiko kehilangan uang sangat besar.
5. Peredaran Uang Palsu: Produk keuangan ilegal bisa juga berhubungan dengan peredaran uang palsu.
Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan memeriksa transaksi mereka agar tidak menjadi korban penipuan semacam ini.
BACA JUGA:Cantik dan Mampu Mengatur Keuangan, Kegiatan bersama OJK Ini Bernama “SICANTIKS”
Dampak negatif dari produk keuangan ilegal ini tidak hanya mencakup kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi pasar keuangan dan mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal semacam ini.
Salah satu pesan yang penting dalam menghadapi produk keuangan ilegal adalah selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas platform keuangan yang akan Anda gunakan.
Pastikan mereka memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang dan lakukan riset menyeluruh sebelum melakukan investasi.
BACA JUGA:OJK Sudah Adakan 1.638 Edukasi Keuangan Hingga Agustus 2023
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal telah menjadi korban produk keuangan ilegal, penting untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Anda dapat menghubungi Polri atau mengirimkan data-data pendukung kepada OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157 atau melalui email ke [email protected] serta [email protected].
Penting juga untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu "Legal dan Logis," dalam setiap langkah keuangan Anda.
Pastikan investasi dan transaksi keuangan Anda selalu berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan terukur secara logis.
BACA JUGA:Sebelum Mengetahui Cara Mudah Mendapatkan Uang di Aplikasi Dana, ini Cara Melihat ID DANA!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: