Lagi-lagi Pemerintah Usaha Perangi Produk Keuangan Ilegal, Jadi Gimana Cara Paling Efektif?
Lagi-lagi Pemerintah Usaha Perangi Produk Keuangan Ilegal. Jadi, Gimana Cara Paling Efektif?--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pada Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengumumkan tindakan tegas dengan memblokir akses ke 14.297 situs dan konten yang terkait dengan produk keuangan ilegal.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh produk keuangan ilegal yang marak beredar di dunia maya.
Produk keuangan ilegal merujuk pada berbagai jenis skema investasi atau produk keuangan yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga pengawas keuangan yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).
Kehadiran produk keuangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena seringkali mereka tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah atau penipuan dalam transaksi tersebut.
BACA JUGA:Emang Bisa Menyusun Rencana Keuangan Keluarga di Tengah Krisis Ekonomi?
Bentuk-bentuk Produk Keuangan Ilegal:
1. Pialang Berjangka: Salah satu bentuk produk keuangan ilegal adalah pialang berjangka yang menawarkan investasi dalam perdagangan komoditas atau valuta asing tanpa izin dari Bappebti.
Investasi semacam ini sangat berisiko, dan tanpa regulasi yang ketat, investor dapat menjadi korban penipuan atau kehilangan semua investasinya.
2. Investasi dengan Modus Penjualan Saham: Beberapa skema investasi ilegal mengaku sebagai perusahaan yang menjual saham atau investasi properti.
Mereka sering menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, ini seringkali hanya tipuan untuk memikat investor tanpa memberikan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Emang Bisa Menyusun Rencana Keuangan Keluarga di Tengah Krisis Ekonomi?
3. Penambangan Aset Kripto: Di era digital ini, aset kripto menjadi sasaran utama bagi para penipu.
Mereka berjanji untuk menggandakan aset kripto Anda, tetapi pada kenyataannya, banyak dari mereka hanyalah skema Ponzi atau penipuan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-