Rafael Alun DIdakwa Lakukan Pencucian Uang terkait Harta Gratifikasi!

Rafael Alun DIdakwa Lakukan Pencucian Uang terkait Harta Gratifikasi!

Rafael Alun Trisambodo.-Istimewa-

10. Pada tahun yang sama, Rafael membeli mobil Toyota Camry 2.4 V A/T atas nama istri.

BACA JUGA:Innalilahi, Rantai Bianglala Putus, Pengunjung Pajar Malam Panik

11. Rafael membeli tanah di Manado melalui kuasa dari istri dan penjual.

12. Pada 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan di Sleman melalui ibunda.

13. Rafael membeli tanah di Yogyakarta melalui ibunda dan penjual.

Selain membelanjakan harta tersebut untuk aset fisik, Rafael juga menyimpan uang hasil gratifikasi dalam penyedia jasa keuangan.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait