Kompolnas Sebut Keputusan Polri Tak Pecat Napoleon Bonaparte Sudah Bijak dan Adil
Rabu 30-08-2023,15:15 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Kritisi Glock 17 yang digunakan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J --Divhubinter.polri.go.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mewajarkan sanksi non-pemecatan yang diberikan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty, keputusan tersebut dianggap tepat karena Napoleon akan memasuki masa purnatugas dari kepolisian pada November 2023 nanti, sehingga pemecatan tidak lagi diperlukan.
Poengky menyatakan bahwa sanksi demosi yang diberikan oleh Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) Polri merupakan solusi jalan tengah yang tepat.
Meskipun KKEP menyatakan tindakan Napoleon sebagai perbuatan tercela, namun keputusan tersebut juga mempertimbangkan latar belakang dan jasa pengabdian Napoleon selama bertugas di institusi kepolisian.
“(keputusan KKEP) merupakan win-win solution (solusi jalan tengah) bagi NB secara pribadi dan Polri,” ujar Poengky, Selasa (29/8).
Poengky menilai, selama persidangan internal, majelis hakim internal kepolisian telah menjalankan perannya sebagai forum pengadil terhadap Napoleon.
Dalam keputusan KKEP, Napoleon terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Namun, pengadil juga mempertimbangkan jasa dan latar belakangnya.
Napoleon sendiri telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pernyataan Napoleon itu dinilai sebagai bentuk permohonan agar pemidanaan tersebut cukup sebagai hukuman pengantar purnatugasnya dari kepolisian.
Poengky menilai Napoleon sendiri telah menerima hukuman tambahan seperti pencopotan jabatan, demosi, dan penghakiman publik.
Karena itu, Kompolnas percaya bahwa keputusan KKEP sudah adil dengan memberikan sanksi demosi serta mempertimbangkan pengabdian Napoleon dan rencana pensiunnya pada November 2023.
Secara umum Poengky menganggap keputusan KKEP sudah bijak dan komprehensif.
“Kompolnas melihat bahwa putusan Sidang KKEP itu sudah sangat adil dengan pertimbangan yang sangat bijaksana dan komprehensif,” kata Poengky.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: