Rafael Alun DIdakwa Lakukan Pencucian Uang terkait Harta Gratifikasi!
Rafael Alun Trisambodo.-Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan harta hasil gratifikasi yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/8/2023).
Dalam dakwaan, Rafael diduga menyembunyikan harta yang berasal dari gratifikasi dengan membelanjakan dana tersebut untuk memperoleh tanah, bangunan, dan kendaraan selama periode tahun 2003 hingga 2010. JPU menguraikan perincian pembelian yang dilakukan oleh Rafael:
1. Pada tahun 2003, Rafael membeli tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, yang di atasnamakan istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Kemudian pada 2005, tanah tersebut dihibahkan kepada putra Rafael.
2. Pada tahun yang sama, Rafael membeli ruko di Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Sulit Jodoh? Habib Jafar: Mungkin Kebanyakan Konsumsi Makanan Haram
3. Rafael juga membeli tanah di Kembangan, Jakarta Barat, yang di atasnamakan Irene Suheriani Suparman. Tanah ini kemudian dihibahkan kepada Rafael.
4. Pada 2004, Rafael membeli rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama istri dan penjual.
5. Pada 2005, Rafael membeli tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor melalui istri.
6. Pada 2006, Rafael membeli rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama istri dan penjual.
BACA JUGA:PDIP Tak Keberatan Koalisi Prabowo Pakai Nama 'Koalisi Indonesia Maju'
7. Rafael juga membeli tanah di Kota Manado melalui istri dan penjual.
8. Pada 2008, Rafael membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
9. Rafael membeli tanah di Yogyakarta melalui ibunda dan penjual.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: