Tiga Tersangka Ditetapkan KPK atas Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras Kemensos

Tiga Tersangka Ditetapkan KPK atas Kasus Korupsi Bantuan Sosial Beras Kemensos

Bansos Beras-ilustrasi-Dok Humas Pemprov Jabar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai sekitar Rp 127,5 miliar.

Penahanan ini dilakukan terhadap tiga dari enam tersangka yang terlibat, yaitu Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

BACA JUGA:Batal Dukung Ganjar Karena Heran ke PDIP, PSI: 'Kita Deklarasi, Enggak Dianggap'

Permasalahan bermula ketika Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada tahun 2020 untuk mengatur anggaran penyaluran bantuan sosial beras.

"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," ujar Alexander.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! Tiket Film Siska The Movie Terjual Habis untuk Penayangan Perdana

Budi Susanto, salah satu tersangka, meminta April Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping.

Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mengajukan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dan menandatangani kontrak dengan nilai Rp 326 miliar.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate), Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," tambahnya.

Namun, dalam proses ini, terungkap bahwa PT PTP, yang menjadi konsultan pendamping, mengeluarkan uang sebesar Rp 125 miliar yang tidak terkait dengan penyaluran beras bansos.

BACA JUGA:Batal Dukung Ganjar Karena Heran ke PDIP, PSI: 'Kita Deklarasi, Enggak Dianggap'

Penyidikan KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka-tersangka tersebut diduga menerima aliran uang yang mencapai belasan miliar rupiah.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: