KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)

KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)

KPK menduga bahwa HA menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021 hingga 2023.-Tribunnews.com/Gita Irawan-

Pihak Puspom TNI mengingatkan bahwa ada Undang-Undang tentang Peradilan Militer yang menjadi landasan hukum untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan personel militer.

Oleh karena itu, menurut Puspom TNI, penanganan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan TNI berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Kini, status Kepala Basarnas dan Letkol Afri sebagai tersangka belum berlaku di Puspom TNI, dan Puspom TNI menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!

 

Masalah ini mencuat setelah KPK mengumumkan dua tersangka dari militer terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Permasalahan yang muncul karena status anggota militer ini menjadi sorotan dan menimbulkan konflik antara KPK dan Puspom TNI.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait