KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)

KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)

KPK menduga bahwa HA menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021 hingga 2023.-Tribunnews.com/Gita Irawan-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permohonan maaf setelah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas.

Pasalnya, keduanya adalah anggota militer, dan pihak Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI) menganggap bahwa penanganan kasus tersebut seharusnya dilakukan oleh TNI, bukan KPK.

BACA JUGA:Terlihat Lebih Condong ke Prabowo, Rocky Gerung Nilai Jokowi Sudah Tak Dihargai Megawati

 

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, setelah pihak Puspom TNI mendatangi kantor KPK dan berkoordinasi mengenai masalah ini.

Johanis Tanak menyatakan bahwa pihak KPK telah berbicara dengan teman-teman dari TNI dan meminta maaf atas kekhilafan tersebut.

 

Lebih lanjut, Johanis menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara TNI, KPK, dan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia berharap agar masalah serupa tidak terjadi di masa depan dan mengajak untuk bekerja sama dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

 

Sebelumnya, Puspom TNI sudah menyampaikan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer, termasuk Kepala Basarnas dan Letkol Afri.

Puspom TNI menyatakan bahwa militer memiliki aturan dan ketentuan sendiri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.

BACA JUGA:Gigi Depan Mulai Grepes, Awas Bisa Makin Berlubang, Begini Cara Mencegahnya

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait