KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!

KPK menduga bahwa HA menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021 hingga 2023.-Tribunnews.com/Gita Irawan-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga bahwa HA menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021 hingga 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Selain itu, ada tiga tersangka sipil, yaitu Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

BACA JUGA:Fokus Salawatan! Rambut Pria Ini Malah Tersundut Obor Saat Sedang Pawai

 

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh publik.

Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan dengan nilai kontrak yang cukup besar.

Diduga, para tersangka melakukan pendekatan personal kepada HA dan ABC agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, dan besaran fee ini diduga ditentukan langsung oleh HA.

BACA JUGA:Gus Baha Minta Baca Surat Ini, Ampuh Mengusir Santet Sampai Dukun Auto Lari Kocar Kacir!

 

Setelah mendapat informasi mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka.

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan goodie bag berisi uang sebesar Rp999,7 juta yang disimpan dalam bagasi mobil ABC.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: