Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK

Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK

Kasus Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam sidang kasus penganiayaan berat yang menjerat Terdakwa Mario Dandy dan korban David Ozora, Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, menolak membayar ganti rugi kepada keluarga korban, David Ozora.
 
Rafael menjelaskan penolakan tersebut melalui surat yang dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam surat tersebut, Rafael menyatakan bahwa seluruh asetnya telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kasus gratifikasi.
 
Oleh karena itu, ia tidak dapat menanggung biaya restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy.
 
Rafael menyerahkan sepenuhnya urusan ganti rugi kepada Mario yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
 
 
Rafael menganggap bahwa Mario sudah dewasa dan memiliki kewajiban untuk membayar restitusi secara mandiri jika nanti putusan hukum menetapkan demikian.
 
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ungkap Rafael.
 
Rafael menyatakan bahwa keputusan keluarga untuk tidak bersedia membayar restitusi tersebut harus dihormati, dan ia berharap putusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Dalam suratnya, Rafael juga menyampaikan bahwa pada awal kejadian, keluarga berusaha membantu dengan menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk korban David Ozora.
 
Namun, saat ini, Rafael menyatakan bahwa keuangan keluarganya telah mengalami kendala karena aset-aset mereka telah disita oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
 
 
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK."
 
Selain menolak membayar restitusi, Rafael juga mengambil keputusan untuk tidak menjadi saksi yang meringankan bagi Mario Dandy dalam persidangan.
 
Meskipun haknya sebagai terdakwa memungkinkannya untuk menghadirkan saksi yang meringankan, Mario tidak memilih untuk menghadirkan orang tuanya sebagai saksi tersebut.
 
Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK
 
Dengan adanya penolakan ini, sidang kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy dan David Ozora ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: