Nasib Panji Gumilang Dibocorkan Mahfud MD: 'Sudah Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan'
Kasus Panji Gumilang-@mohmahfudmd-Instagram
Kehati-hatian tersebut, kata Mahfud MD, didasarkan pada penilaian pada Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
"Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," terangnya.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: