Perjanjian Taubat Panji Gumilang Berisi 4 Poin Penting: 'Ini Sudah Bagus'
Panji Gumilang taubat-@fpi-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu yang sedang ramai dibicarakan karna ajaran yang menyimpang yaitu Panji Gumilang saat ini sudah bertaubat.
Tak hanya asal taubat, Panji juga menulis surat yang berisi tentang taubatan dirinya.
Sebagaimana diketahui, Panji tergolong sebnagai orang yang menistakan agama islam dan terjerat pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:UPDATE! Klik Link Streaming Seru Match Arsenal vs Manchester City: Suhu vs Murid
Surat perjanjian taubat itu pun telah ditanda tangani langsung oleh Panji lebih kuat lagi diatas materai tertulis.
Surat taubat Panji gumilang sudah diterima oleh pihak MUI Pusat secara resmi dan surat tersebut ditahan oleh MUI.
Sementara itu, isi dari surat perjanjian pertobatan Panji Gumilang disampaikan oleh Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani.
Seperti diketahui, Ruslan merupakan salah satu pelapor pada kasus Panji Gumilang.
BACA JUGA:BIG MATCH! LINK Live Streaming Premier League: Arsenal vs Manchester City Tinggal Klik
Ruslan bersama Forum Ulama Tasikmalaya melaporkan Panji Gumilang beberapa waktu lalu.
“Kami sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangani PG (Panji Gumilang) dan MUI," kata Ruslan di Bareskrim Minggu, 8 Oktober 2023.
"Isinya ada empat poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Ruslan juga menjelaskan keempat poin perjanjian pertobatan Panji Gumilang tersebut
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-