BREAKING NEWS! Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap MA

BREAKING NEWS! Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap MA

KPK Menahan Hasbi Hasan-Foto/Arie Dwi Satrio -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Setelah menjalani pemeriksaan, Hasbi kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hasbi Hasan, yang juga seorang hakim, termasuk dalam daftar tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Dia diduga menerima aliran uang suap sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam penanganan perkara.

 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup terkait dugaan aliran uang suap yang diterima oleh Hasbi Hasan. Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (7/6/2023).

 

Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima uang suap dari mantan komisaris anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto.

KPK menduga bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh Hasbi mencapai miliaran rupiah.

 

Ali Fikri menjelaskan, "Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati oleh yang bersangkutan."

Sebelumnya, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5) dengan tujuan untuk melawan status hukumnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

BACA JUGA:Memalukan, Cakupan 5G di Indonesia Ternyata Paling Sedikit di Dunia

 

Namun, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menolak gugatan Hasbi dan menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan telah dilakukan secara sah.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: