Pembuatan SIM di Indonesia Buruk dan Dipersulit, Kapolri: Perlu Diperbaiki!

Pembuatan SIM di Indonesia Buruk dan Dipersulit, Kapolri: Perlu Diperbaiki!

aturan baru pembuatan SIM-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan pandangannya mengenai permasalahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
 
Isu ini menjadi sorotan setelah Polri mengeluarkan persyaratan baru dalam proses penerbitan SIM, yang mensyaratkan pemohon untuk melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga pendidikan mengemudi.
 
Kapolri menyatakan bahwa secara umum, proses pembuatan SIM di Indonesia masih tergolong sulit.
 
Selain itu, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan dalam pembuatan SIM. Dalam pidatonya kepada para wisudawan dan wisudawati di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada Rabu (21/6).
 
Sigit menyatakan keinginan untuk memahami penyebab dan faktor-faktor yang menyebabkan buruknya sistem pembuatan SIM. Dia juga menyoroti kasus-kasus seperti balik nama kendaraan yang menjadi keluhan umum.
 
 
Kapolri mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan kepada Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi untuk melakukan evaluasi, termasuk proses digitalisasi dalam pembuatan SIM.
 
Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi yang sedang dikembangkan bernama superAPP.
 
Sigit juga menekankan perlunya melakukan perbaikan terhadap ujian praktik, seperti meninjau kembali pengujian melalui rute zig-zag yang dianggap tidak relevan.
 
"Perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kita siapkan," ucap Sigit.
 
"Kita akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya superAPP dan khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakor tolong untuk melakukan perbaikan," kata Sigit.
 
 
"Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak, kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucap dia.
 
Polri ingin memastikan bahwa pemegang SIM adalah mereka yang menghargai keselamatan pengguna jalan lain dan memiliki keterampilan dalam mengemudi.
 
Kapolri menegaskan bahwa ujian praktik tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk mempersulit atau mengakali sistem, melainkan harus berfokus pada esensi pengendara yang baik dan memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.
 
Selanjutnya, Kapolri mengungkapkan bahwa ia telah meninjau proses pembuatan SIM di beberapa lokasi.
 
Ia menyatakan bahwa jika proses tersebut masih menggunakan metode yang ada saat ini, hanya sedikit orang yang dapat memperoleh SIM.
 
 
Dalam uji coba yang dilakukannya, hanya sekitar 20 orang dari 200 peserta yang lulus.
 
Sigit menyebut bahwa hal ini perlu diperbaiki agar proses pembuatan SIM tidak terlalu sulit, namun tetap memastikan kualitas pengemudi yang memadai.
 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: