Kabareskrim: Oknum Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak

Kabareskrim: Oknum Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak

Kabareskrim Polri Wahyu Widada.--Divisi Humas Polri

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Ini dibuktikan dengan pembentukan Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim.
 
Sejak dibentuk pada 10 Juni 2023, Satgas TPPO telah melakukan sejumlah kegiatan untuk mengungkap kasus di seluruh wilayah Indonesia, baik yang dilakukan oleh Bareskrim maupun oleh polda di berbagai daerah.
 
"Kami melaksanakan serangkaian kegiatan untuk melakukan pengungkapan pengungkapan kasus,” kata Wahyu, Jumat (21/7).
 
Wahyu menjelaskan bahwa sejak beroperasi, Satgas TPPO telah menangani beberapa kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan total 2.149 korban.
 
 
Hingga 19 Juli 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah menerima 699 laporan dan berhasil menangkap 829 tersangka serta menyelamatkan 2.149 korban.
 
Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa komitmen Satgas untuk menangani permasalahan TPPO serius.

Kabareskrim Polri Wahyu Widada.--Divisi Humas Polri
 
Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus TPPO.
 
Mereka memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
 
Apabila ada anggota yang terbukti terlibat, mereka akan dikenakan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
 
"Jangan ada anggota-anggota (polisi) siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang."
 
"Kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali," tegas Wahyu melanjutkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: