Dulu Rizal Irawan Pernah Dituduh Lakukan Pemerasan, Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Tugas di BIN

Dulu Rizal Irawan Pernah Dituduh Lakukan Pemerasan, Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Tugas di BIN

Kombes Pol Rizal Irawan naik pangkat jadi Brigadir Jenderal.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri menaikkan pangkat Kombes Pol Rizal Irawan menjadi Brigadir Jenderal. Hal itu diketahui lewat akun Instagram resmi Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 yang diunggah beberapa waktu lalu.

Dalam foto yang diunggah di akun tersebut, Rizal Irawan tampak mengenakan seragam resmi kepolisian dengan pangkat bintang satu di pundak. Di bagian lengan kanan baju, terlihat simbol resmi Badan Intelijen Negara (BIN).

Dari informasi yang dihimpun, Brigjen Rizal ditempatkan di Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.

BACA JUGA:Ungkap Alasan Tambah Libur Idul Adha, Jokowi: Untuk Peningkatan Pariwisata!

Pengangkatan Rizal menjadi Brigadir Jenderal dan penempatannya di BIN menuai sorotan publik karena terkait dengan kontroversi yang melibatkan potongan demosi yang dia terima dari Wakapolri dalam kasus pemerasan Richard Mille.

Potongan demosi ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan Richard Mille yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum perwira tinggi Polri yang diduga menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memeras Tony.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Rizal Irawan yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri, menyuruh anak buahnya, Kompol Teguh Agustian, untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

BACA JUGA:GRATIS! Beasiswa Aperti BUMN Tahun 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya!

Kompol Teguh Agustian pun diduga memeras Tony sebesar Rp 3,7 miliar. Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Rizal Irawan.

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.

"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.

Pada Rabu, 23 Februari 2022, melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.

BACA JUGA:Heboh! Kapal Selam Ekspedisi Bangkai Titanic Hilang, Ada 5 Orang di Kapal Tersebut!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: