Catat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB MIN, MTsN, dan MAN Jakarta 2023

ppdb madrasah-ilustrasi-Pixabay
-Asal madrasah atau sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
-Calon siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta terdaftar di EMIS bagi siswa madrasah atau Dapodik bagi siswa sekolah
-Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 bagi pendaftar MTsN
-Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 bagi pendaftar MAN
-Calon siswa asal madrasah atau sekolah luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah terakreditasi wajib unggah sertifikat akreditasi agar dapat mendaftar PPDB lewat Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua (AGPTO), Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah
-Unggah Kartu Keluarga (KK)
-Jika bersekolah di DKI Jakarta tetapi tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK, maka dapat mendaftar PPDB lewat jalur AGPTO, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah
-Jika bersekolah di luar DKI Jakarta dan tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK, maka dapat mendaftar PPDB lewat Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah
BACA JUGA:Begini Cara Menanam Cabai Agar Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat, Cukup Gunakan Pot di Rumah
-Jika bersekolah di luar DKI tetapi NIK asal DKI, dan tinggal di DKI berdasarkan KK, maka dapat mendaftar di jalur apapun
-Khusus peserta asal sekolah asing dapat mendaftar lewat Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah dengan wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek
-Khusus peserta Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua atau SK Pembagian Tugas mengajar
-Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid bermeterai Rp 10.000
BACA JUGA:Update BMKG: Cuaca di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 30 Mei 2023
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-