Catat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB MIN, MTsN, dan MAN Jakarta 2023

Catat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB MIN, MTsN, dan MAN Jakarta 2023

ppdb madrasah-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Bagi yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023, perlu cek dan lengkapi syarat pendaftarannya dibawah ini.

Pada PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2023 tidak meliputi MIN 14 dan MIN 17 dan MTsN 26 Pulau Tidung Kab. Kepulauan Seribu, MTsN 41 dan MAN 1 Kelas Jauh Pulau Harapan Kab. Kepulauan Seribu dan MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambridge.

PPDB madrasah berasrama digelar tidak serentak, melainkan masing-masing dengan waktu dan seleksi yang berbeda.

BACA JUGA:Polemik Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Bedanya dengan Proporsional Terbuka?

Simak syarat-syaratnya dibawah ini:

Syarat PPDB MIN DKI Jakarta 2023

-NIK calon siswa berasal dari Provinsi DKI Jakarta

-Calon siswa usia 7 tahun wajib diterima madrasah dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan

BACA JUGA:Simak! Ini Seluruh Kampus MBKM Penerima Anugerah Merdeka Belajar 2023

-Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid bermeterai Rp 10.000

-Unggah Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta

-Khusus peserta Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua atau SK Pembagian Tugas mengajar

Syarat PPDB MTsN dan MAN DKI Jakarta 2023

BACA JUGA:Resep Oseng Mercon Khas Yogyakarta yang Pedasnya Bikin Nagih, Mudah Sekali Dibuat di Rumah!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya