Lembaga Survei Jakarta (LSJ): Elektabilitas Prabowo Subianto Mampu Gantikan Presiden Jokowi di Pilpres 2024
Prabowo dan Jokowi-@prabowo-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Survei Jakarta (LSJ) merilis hasil survei elektabilitas Capres 2024.
Hasilnya mengatakan bahwa Prabowo Subianto unggul menjadi top of mind publik yang dapat menggantikan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset LSJ, Fetra Ardianto dalam 'Perkembangan Elektabilitas Capres Serta Kecenderungan Pilihan Publik Tentang Cawapres Jelang Pemilu 2024' pada Rabu, 25 Mei 2023.
BACA JUGA:Ternyata Pembangunan Jalan Baik di Zaman SBY Maupun Jokowi Sama-Sama Sedikit, Sebut PUPR
Fetra Ardianto menyebut Prabowo Subianto memperoleh suara sebanyak 26,9 persen dalam simulasi pemilihan Presiden 2024.
"Sebanyak 26,9 persen responden secara spontan menyebut nama Prabowo ketika LSJ menanyakan siapa tokoh yang paling layak menggantikan Presiden Jokowi," kata Fetra.
Sedangkan tokoh lain yang berpotensi menggantikan Presiden Jokowi adalah Ganjar Pranowo dengan suara 18,8 persen. Selain itu, Anies Baswedan memperoleh suara 15,3 persen, Ridwan Kamil 6,4 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 2,5 persen, Erick Thohir 2,3 persen dan Sandiaga Uno sebesar 2,1 persen.
Selanjutnya ada nama Mahfud MD sebanyak 1,9 persen, Basuki Tjahaja Purnama 1,5 persen, Airlangga Hartanto 1,4 persen, Puan Maharani 1,3 persen, Andika Perkasa 1,1 persen, Muhaimin Iskandar 0,9 persen, Tri Risma Harini 0,6 persen, Khofifah Indar Parawangsa 0,5 persen, serta responden memilih nama tokoh lainnya sebanyak 2,4 persen.
BACA JUGA:Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo
Adapun, survei ini dilakukan pada tanggal 9-17 Mei 2023 di 34 provinsi. Survei ini dilakukan sebanyak 1.200 responden melalui teknik systematic random sampling. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dan margin of error sebesar ± 2,83 persen.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon. Survei ini ditujukan kepada WNI yang telah memiliki hak pilih atau minimal berusia 17 tahun dan atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: