Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi

Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi

Tilang manual kembali berlaku di Jakarta-ilustrasi-carmudi

"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," papar Sandi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sambungnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: