Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi

Tilang Manual Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Korlantas: Petugas Harus Punya Surat Perintah dan Bersertifikasi

Tilang manual kembali berlaku di Jakarta-ilustrasi-carmudi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tilang manual hanya bisa dilakukan jika petugas punya surat perintah dan petugasnya sudah bersertifikat.

Aturan baru tersebut tercantum dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

BACA JUGA:Catat, ini Jadwal Operasi Zebra yang Digelar oleh Korlantas Polri

Tujuannya yakni untuk bisa lebih mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan menerapkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Secara tegas dalam aturan itu menerangkan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Jumat, 19 Mei 2023.

Selain itu Sandi juga meminta jajaran Dirlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas ETLE semakin lebih optimal di wilayah masing-masing

BACA JUGA:Catat! Korlantas Polri Tak Berlakukan Sanksi Tilang Saat Pengamanan Nataru, Tapi Syarat ini Harus Dipenuhi

Tak lupa diminta polisi bisa meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Namun penindakan pelanggaran lalu lintas masih ada yang belum termasuk ke dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Contohnya seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.

Ada juga melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Erick Thohir Temui Prabowo di Kemenhan, Bahas Cawapres?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: