Sebanyak 10.961 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Manual oleh Polda Jabar!
Sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas telah diberi tilang manual oleh pihak kepolisian di wilayah Jabar sepanjang bulan Juni 2023.-Twitter/TMC Polda Metro Jaya-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kombes Ibrahim Tompo, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengumumkan bahwa tilang manual diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas baik oleh pengendara sepeda motor maupun mobil di wilayah hukum Polda Jabar. Jenis pelanggaran yang terjadi juga bervariasi.
Sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas telah diberi tilang manual oleh pihak kepolisian di wilayah Jabar sepanjang bulan Juni 2023.
Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa tilang manual ini tidak dilakukan melalui razia oleh anggota kepolisian. Namun, setiap kali anggota menemukan pelanggaran di jalan, pengendara tersebut langsung ditindak.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah perkotaan, termasuk Kota Bandung.
Menurut Ibrahim, proses tilang manual dilakukan ketika anggota kepolisian menemukan pelanggaran langsung di lapangan. Mayoritas pelanggaran terjadi di daerah perkotaan karena kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang memiliki banyak pelanggaran.
Ibrahim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kecelakaan di jalan, yang seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Stefan William Bantah Sulit Dihubungi Anak: 'Gue ke Sini Nemuin Anak...'
"Tujuan kami bukanlah untuk mencari pelanggaran, tetapi untuk menegakkan ketaatan terhadap aturan lalu lintas agar masyarakat lebih sadar akan tata tertib berlalu lintas," kata Ibrahim.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: