Korlantas Polri Tengah Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Korlantas Polri Tengah Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Korlantas Polri Tengah Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik-@infotng-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDKorlantas Polri mempersiapkan prosedur registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. Regulasi ini akan berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat.

Ketika Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjadi narasumber dalam diskusi bersama AISMOLI.

Beliau menjelaskan bahwa kendaraan yang pertama kali masuk ke Indonesia akan mengalami pemeriksaan oleh Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Selanjutnya akan dilakukan proses oleh Kemenperindag, dan akhirnya diidentifikasi oleh Polri.

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran CPNS-PPPK Tahun 2023

Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2023.

Untuk sepeda listrik, penting dicatat bahwa penggunaan nomor kendaraan STNK maupun BPKB tidak diizinkan.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Tanpa KTP, Inilah Daftar Pinjol Legal 2023

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya.

Pada masa yang akan datang, regulasi untuk kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu pemeriksaan oleh bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, proses selanjutnya oleh Kemenperindag, dan akhirnya oleh Polri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: